Minggu, 10 Oktober 2010

Perintah Untuk Segera Melaksanakan Haji




Bagi orang yang telah memiliki kemampu-an dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji.



Hal ini berdasarkan



Firman Allah Ta'alaa :





"…Mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (ke-wajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali 'Imran: 97)





sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :







مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ



"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331))





Dan sabda beliau:







تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ





"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merinta-nginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).) 



Setiap muslim yang mengetahui perintah untuk segera melaksanakan haji bagi yang diberi kemampuan oleh Allah, niscaya merindukan untuk segera bertamu ke baitullah dan berharap-harap cemas akan dimudahkan oleh Allah dalam menjalankan syariah rukun Islam ke 5 ini

Related Posts

Perintah Untuk Segera Melaksanakan Haji
4/ 5
Oleh